LIPUTAN15.COM, MANADO-Kasus Covid-19 di Kota Manado meningkat. Karena itu, status naik menjadi level III.

Hal ini membuat Pemerintah Kota Manado memperketat kembali aktivitas warga Kota Manado.

Walikota dan Wakil Walikota melalui Sekkot Manado Micler Lakat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.06/SATGASCOVID-19/2022 tentang Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Manado.

SE yang ditanda-tangani Sekda Micler CS Lakat ini ditujukan kepada Kepala Satuan TNI/Poliri, Kepala Satpol PP, Kepala Perangkat Daerah dan  Pimpinan BUMN/BUMD.

Para Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah, pimpinan rumah ibadah, para pelaku usaha, dan seluruh warga masyarakat Kota Manado.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka disampaikan hal sebagai berikut:

Agar mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level I.

Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/22.151 1/SEKR-DINKES, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulut.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 445-S847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).