“Polisi diminta turun tangan karena pada saat muktamar itu ada oknum IDI yang membuat kegaduhan dengan membacakan surat dari majelis etik, karena itu forum yang tidak sah,” kata Dasco kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. Sedangkan kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
“Kan dari majelis itu kan dieksekusi PB IDI, sementara PB IDI-nya kan sudah demisioner yang lama, PB IDI yang baru belum diangkat,” ujarnya.
“Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini,” ujar Dasco.
Oleh karena itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar dengan salah satu pasal yang dikenakan, yakni keonaran. “Bisa dengan pasal keonaran,” ujarnya.
Dia meminta oknum yang membuat gaduh diproses hukum sehingga kejadian serupa tidak terulang dalam organisasi.
Tinggalkan Balasan