Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
Baca artikel CNN Indonesia “2 Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220318071444-12-772914/2-polisi-terdakwa-pembunuh-laskar-fpi-divonis-bebas.
Halaman
Tinggalkan Balasan