LIPUTAN15.COM-Kabar gembira bagi tenaga kerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri.
Sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mempermudah syarat dan proses pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Kemudahan itu bisa dilakukan dengan persyaratan dipermudah dari 3 syarat menjadi 2 syarat. Kalau enggak ada KTP bisa yang lain. Kemudian, bisa (klaim) pakai online, dan akan ada kemudahan administrasi lainnya yang tidak ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jadi ini edisi penyempurnaan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak ada perselisihan, maka peserta hanya perlu melampirkan Tanda Terima Laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Namun, bagi pekerja yang terkena PHK dan memperselisihkan keputusan perusahaan tersebut, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tinggalkan Balasan