Dari evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar 223 DOB itu masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” kata Ma’ruf.
Moratorium pemekaran DOB itu dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah.
Selain itu, kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Alasan lainnya, kondisi fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan