“Definisi genosida menurut hukum internasional adalah penghancuran yang disengaja terhadap suatu kelompok secara keseluruhan atau sebagian. Dan jika kelompok itu ditargetkan berdasarkan identitas nasional, suku, ras atau agama mereka,” kata Ernesto Verdeja dari Universitas Notre Dame.

Para ahli mengatakan untuk membuktikan genosida berarti membuktikan bahwa kejahatan perang dilakukan dengan niat jahat.

Perdebatan antar akar hukum internasional apakah tindakan Rusia terhadap Ukraina itu termasuk genosida atau bukan. Komentar dari Presiden Vladimir Putin bisa memperkuat alasan bahwa Rusia melakukan genosida di Ukraina.

“Ia menciptakan narasi yang membenarkan agresi Rusia, yang melibatkan kombinasi kegagalan, penolakan untuk mengakui bahwa ada rakyat Ukraina yang membentuk sebuah kelompok, sehingga mereka memiliki legitimasi mendasar dan hak untuk menentukan nasib sendiri,” ujar Daniel Rothenberg dari Arizona State University.

Sementara baik Rusia maupun Ukraina bukan bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional, para ahli mengatakan pengadilan itu masih dapat menyelidiki kejahatan Rusia. Namun mereka menambahkan, akan lebih baik kalau dibentuk sebuah pengadilan terpisah.

Namun tidak mungkin untuk menghadirkan Putin di sebuah pengadilan meskipun jika pengadilan menetapkan bahwa tindakan Rusia di Ukraina merupakan genosida.

Meskipun demikian kesulitan ini tidak menghentikan pengumpulan bukti genosida terhadap Ukraina.

Sumber : VOA