Pemekaran diperjuangkan oleh elit politik di Papua, ellit Papua di Jakarta, maupun pejabat pusat Jakarta.
Karena itulah, dirinya mengklaim ada pertanyaan besar di kalangan rakyat Papua, terkait untuk kepentingan siapa sebenarnya pemekaran dilakukan.
Sangat disayangkan, kata Jefri, elit-elit Papua sendiri malah terlibat dalam proses tersebut.
Semantara Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw mengakui, aturan yang ada saat ini berlaku adalah UU 2/2021 tentang Otsus Papua.
Di dalamnya ditegaskan, bahwa pemerintah provinsi, DPRP dan MRP tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu, Pemerintah pusat dan DPR, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pembentukan DOB Papua. Untuk aspirasi ini tentu akan kami kawal hingga ke pusat,” kata Jhoni saat bertemu masa aksi pada Jumat(1/4/2022) silam. (VOA/dprp)
Tinggalkan Balasan