LIPUTAN15.COM – Jumat (1/4/2022) merupakan batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kota Manado untuk mengosongkan lokasi bangunan rumah susun yang berlokasi di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.
Tim gabungan Pemerintah Kota Manado dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado, Dinas PERKIM Kota Manado, Kepolisian Resort Manado, Kepolisian Sektor Wanea, pagi tadi dikerahkan untuk mengosongkan bangunan.

Terpantau, warga koperatif untuk pindah dari rusunawa. Puluhan anggota Satpol PP diarahkan untuk membantu warga untuk mengemas barang milik penghuni rusun.

Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu saat ditemui awak media menyampaikan bahwa dalam kegiatan pengawasan dan pengamanan untuk pengosongan rusunawa tidak ada perlawanan dari para penghuni rusun.
“Pada dasarnya warga penghuni rusun sudah memahami apa yang menjadi program dari Pemerintah Kota Manado untuk merenovasi gedung ini agar menjadi lebih baik dan layak untuk ditempati. Dan terimakasih juga untuk warga rusun yang koperatif, hingga kegiatan berlangsung aman,” Ujar Ratu.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Joy Imbar menjelaskan bahwa, pengosongan rusunawa sudah melewati berbagai tahap mulai dari surat peringatan dan mediasi bersama DPRD Manado.
Dijelaskannya, program Pemerintah Kota untuk merenovasi gedung yang tidak lagi layak untuk ditempati. “Pengosongan rusunawa ini bukan serta merta dilaksanakan tapi sudah melalui SOP yang ada,” Jelas Imbar.
Lebih jelas ia mengatakan, guna pelaksanaan renovasi maka perlu dilakukan pengosongan bangunan agar pelaksanaan pekerjaan dalam berlangsung dengan baik. (Ky)
Tinggalkan Balasan