Sebelumnya, Kemenlu AS menyoroti aplikasi Peduli Lindungi dalam penanganan COVID-19 yang disamoaiakn laporan praktik HAM di Indonesia 2021. Laporan tersebut menyebut LSM prihatin dengan informasi yang dikumpulkan dan penyimpanan data Peduli Lindungi serta penggunaan oleh pemerintah.

Menanggapi ini, inisiator Lapor COVID-19 Irma Hidayana mengatakan pemerintah wajib memberikan kepastian perlindungan data pribadi warga negara di aplikasi Peduli Lindungi. Apalagi kata dia, data tersebut beberapa kali mengalami kebocoran.

Irma juga mengkritisi pernyataan Mahfud MD dan sejumlah pejabat Indonesia yang mengklaim penanganan COVID-19 di Indonesia lebih baik dari Amerika atau terbaik di ASEAN.

“Itu saya kira sesuatu yang harus diakui dan diperbaiki. Kita tidak pernah mendengar pemerintah Indonesia meminta maaf soal itu,” jelas Irma kepada VOA.

sumber : VOA