Sangihe, Liputan15.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar uji Konsekuensi tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di tuangkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe. (08/06/22)

Dalam laporannya Kepala Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Ziefried Harikatang, ME mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini merupakan perintah Undang Undang Dasar Republik Indonesia.

“Mengikuti situasi Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UUD no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah” Jelas Harikatang

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (setda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra. Olga A. Makasidamo dalam sambutanya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kepala Dinas Kominfo dan jajaran yang boleh Mengagendahkan acara yang penting ini.

“Acara ini sangat penting untuk memperjelas tentang informasi yang dikecualikan mana yang boleh dibuka di publik dan mana yang tidak boleh di buka ke publik atau rahasia sesuai mekanisme yang di atur” Ucap Makasidamo

Lanjutnya mengapa harus digelar acara ini sebagaiman regulasi yang sudah di sampaikan untuk membahas kewenangan pejabat pengelola informasi, serta melihat situasi disaat ini dimana banyak terjadi permasalahan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

“ini adalah tanggung jawab besar, dan kita yang hadir ini dapat pemberi pertimbangan dan masukan sehingga draf Surat Keputusan Bupati ini menjadi paripurna sehingga kedepan jika ada sengketa terkait Informasi publik  kita sudah siap” Tutupnya.

Acara tersebut di Ikuti Seluruh Pimpinan dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.