LIPUTAN15.COM,MANADO-Kasus perdagangan wanita di Sulut terbongkar. Gadis cantik asal Sulut disuruh melayani pria hidung belang di kafe.
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah, yang terjadi pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference pada Kamis (28/7) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
“Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.
Lanjutnya, masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. “Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” sambungnya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022). Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.