Kemudian, aksi yang dilancarkan oleh mafia tanah adalah terbitnya sertifikat ganda. Ini diketahui saat pemilik sah melihat pada aplikasi Sentuh Tanahku bahwa mereka bukan pemilik aslinya.

“Kita turun di lapangan ternyata terjadi duplikasi. Banyak kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Rakernas dalam upaya mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan yang sama.

Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Ini berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Rakernas Kementerian ATR/BPN tahun ini juga membahas strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.

Selain itu, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait rencana tata ruang dan pengadaan tanah.

Sumber: Kompas.com