Sementara di Serang, Banten, dua pelaku judi online togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp64.000.
Kasus penangkapan bandar dan pemain judi kelas teri ini pun jadi sorotan masyarakat. Menurut IPW penangkapan bandar dan pemain judi kelas teri karena operasi pemberantasan judi ini dilakukan hanya untuk merespons isu Ferdy Sambo di belakang Konsorsium 303.
Sugeng mengatakan para bandar besar terus mengikuti perkembangan terkait kasus Sambo, sehingga ia menduga para bandar itu sudah lari duluan sebelum penggerebekan.
“Artinya bandar judi memantau pergerakan berita terkait dengan FS. mereka sudah sempat kabur duluan ke luar negeri,” jelasnya.
Sugeng meminta Polri bertindak lebih cepat dan tegas untuk mengungkap tindak pidana judi. Menurutnya bandar-bandar besar harus bisa tertangkap dan dijadikan tersangka oleh Polri.
“Polri harus menetapkan mereka yang diduga terlibat dalam operasi judi online, bandar-bandar besarnya sebagai tersangka dengan berdasarkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Sugeng.
Tinggalkan Balasan