“Panggil mereka sesuai prosedur. Apabila tidak hadir mereka harus ditetapkan sebagai DPO, tidak sekadar penggerebekan, enggak ketemu orangnya,” imbuhnya.
Menurut dia, bagan Konsorsium 303 yang beredar luas di masyarakat bisa jadi pintu masuk Polri menelusuri perjudian di Indonesia. Ia mendesak Polri mendalami bagan tersebut.
Sugeng menambahkan bahwa hal ini nantinya juga akan berdampak positif ke Polri secara kelembagaan. Ia menekankan bahwa isu soal banyaknya pejabat Polri di belakang bandar judi harus bisa dibuka secara gamblang.
“IPW menyarankan, mendorong Polri melakukan penyelidikan, kemudian hasilnya disampaikan kepada publik agar dilakukan dengan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sugeng.
“Agar tidak menjadi fitnah-fitnah kepada pejabat kepolisian yang namanya tersebut,” kata dia menambahkan.
Polisi Tahu Perjudian Tapi Dibiarkan
Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penggrebekan kasus judi kelas teri ini sebatas pencitraan di tengah masalah internal Polri yang menganga akibat kasus Sambo.
Bambang bahkan menduga selama ini sebetulnya Polri mengetahui banyak praktik judi online maupun konvensional, namun dibiarkan.
Tinggalkan Balasan