LIPUTAN15.COM-Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai penyelesaian etika yang tengah dijalani mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mempercepat pemeriksaan pidana.

Hal itu disampaikan Mahfud kala menanggapi kabar Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob.

“Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan,” katanya.

Mahfud menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggaran etik dan pidana bisa dijalankan secara bersamaan, tanpa harus menunggu proses masing-masing. Mahfud juga menyebut penyelesaian etik dan pidana tidak bisa meniadakan satu sama lain.

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujar Mahfud.

“Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” katanya.