Mahfud lalu mencontohkan kasus yang melibatkan mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kasus Akil, kata Mahfud, ia diberikan sanksi etik berupa pemberhentian dari jabatan tanpa menunggu proses pidana korupsi yang disangkakan.
“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” jelas Mahfud.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.
Baca artikel CNN Indonesia “Mahfud soal Ferdy Sambo: Masalah Etika Akan Percepat Usut Pidana” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220807113019-12-831302/mahfud-soal-ferdy-sambo-masalah-etika-akan-percepat-usut-pidana.


Tinggalkan Balasan