LIPUTAN15.COM-Kenaikan harga BBM subsidi membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan kenaikan tarif ojol atau ojek online per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga BBM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan aturan kenaikan tarif ojol terbit hari ini. Kemudian, aplikator harus menerapkan kebijakan baru maksimal tiga hari setelah aturan diterbitkan.

“Terbitnya per tanggal sekarang 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.