Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Baca artikel CNN Indonesia “Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220907182745-92-844747/tarif-ojol-naik-mulai-10-september-2022.