LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendapatkan apresiasi dari Kementrian Investasi BKPM dalam pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan.

Plakat yang diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal Ahmad Idrus kepada Bupati Minut yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan Alan T.D.M.Mingkid.

Sebelumnya, pada tanggal 7 – 20 September 2022 telah dilakukan percepatan peningkatan jumlah pelaku UMK dan menengah pada e-katalog lokal Kabupaten Minut, dimana DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan jemput bola untuk penerbitan NIB di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minut.

Dan 10 Kecamatan adalah sebagai berikut : 1.Kec.Dimembe : 144

2.Kec.Likupang Timur : 28

3.Kec.Likupang Selatan : 46

4.Kec.Kema : 63

5.Kec.Kauditan : 60

6.Kec .Wori : 94

7.Kec . Airmadidi : 55

8.Kec. Kalawat 86

9.Kec. Talawaan : 132

10.Kec.Likupang Barat : 74

Jumlah NIB yang terbit dari 10 Kecamatan sebanyak 782

Tindak lanjut dari kegiatan jemput bola pendaftaran NIB ada 3 Kecamatan yang dipilih mewakili DPMPTSP pada kegiatan pendaftaran NIB pelaku UMK perseorangan yakni Kecamatan Kauditan, Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kalawat.

Kegiatan ini digelar oleh Kementrian Investasi BKPM di Provinsi Sulut tepatnya di Sutanraja Hotel pada Tgl 21-22 September 2022, Minahasa Utara.

Dan Kabupaten Minut telah mengutus 45 orang pelaku UMK perseorangan termasuk pelaku usaha difabel yang NIB mereka baru saja terbit. (JL)