Dan adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi, Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara dalam
perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kota
Tomohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Serta Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara
untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau
pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha
negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kota Tomohon dan Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk
bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar-lembaga negara, instansi pemerintahan di
pusat/daerah, dan/atau BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata
usaha negara.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Asisten III Setdakot Tomohon, ODS Mandagi, Kabag Hukum Setda Tomohon, B. Mambu, serta perwakilan pihak Kejari Kota Tomohon.