LIPUTAN15.COM – Hal mengejutkan ditemukan oleh komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara terkait sampah medis (4/10) saat menggelar inspeksi mendadak di Rumah Sakit Sentra Medika.

Dari hasil temuan, jelas pihak RS disinyalir berupaya menghilangkan baramg bukti sampah medis dengan cara menimbun sampah dengan material tanah.

Hal tersebut jelas melanggar aturan dan ketentuan dimana UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 60 mengatur bahwa:

”Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. (Lihat Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Bahkan, jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Lihat Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Sekjen LP3 Sulut, Calvin Limpek melalui telepon seluler Calvin mengatakan, dengan adanya temuan oleh komisi II pihak LP3 meminta agar dalam rapat hearing diundang DLH sebagai dinas terkait untuk melaporkan apa hasil sewaktu mereka turun lapangan.

“Karena ini adalah bagian tanggung jawab DLH Minut yang telah turun lapangan sampai dua kali, kami minta supaya nanti dijelaskan saat hearing nanti di DPRD. Selama ini hasil turun lapangan DLH tidak jelas,”ungkapnya rabu (5/10/2022).

Menurut Calvin,sangat disayangkan jika kinerja dari DLH Minut seperti ini.

“Kinerja DLH Minut harus dipertanyakan. Sudah dua kali turun lapangan, tapi hasilnya sampai saat ini tidak jelas” tukasnya. (JL)