LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Diduga oknum polisi di Polsek Tomohon tengah lakukan pemerasan terhadap terduga tersangka judi online.
Dua warga Tomohon RB alias Robi dan TT alias Taz diduga tersangka judi online di tangkap di pasar Tomohon dan diminta uang sebanyak 15juta rupiah oleh pihak Polsek sebagai uang damai.
Di wawancarai wartawan liputan15.com di kosannya di Paslaten, TT yang kesehariannya hanya tukang dorong gerobak mengaku tangkap di kosannya Rabu sekitar pukul 9.00 WITA oleh anggota Polsek Tomohon Tengah.
Menurut Taz, dia di bawah di Polsek dan bertemu dengan Kapolsek Tomohon tengah Kompol Ari Prakoso SIK.
Seusai di tangkap menurut pernyataan Taz, disangka menjadi penulis togel judi online.
Kemudian pihak Polsek Tomohon Tengah menawari damai dengan meminta uang kepada RM dan TT. Robi 8 juta rupiah dan Taz 7 juta rupiah. Taz juga di todong dengan penjara 10 tahun oleh Kapolsek.
Tinggalkan Balasan