LIPUTAN15.COM – Kamis (6/10/2022) malam Polda Sulut melalui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara memasang garis polisi di mesin pompa Solar di salah satu SPBU yang berada di Paal 2 kota Manado.
Kanit Tipidter Iptu Ferdinand Martadinata yang turun langsung ke lokasi penyegelan mengatakan alasan dilakukan police line, karena di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 18 September yang lalu, telah menerima tersangka mengisi solar bersubsidi dengan membawa dua truk dengan tangki modifikasi.
Modifikasinya kanan kiri dengan kapasitas, Masing-masing 200 liter, dan dalam satu hari mereka bisa menampung 1400 liter,” ungkap Ferdinand.
Ferdinand pun menjelaskan langkah police line juga dilakukan untuk efek jera dan teguran keras pihak Kepolisian kepada pihak SPBU Paal 2.Langkah ini dilakukan berdasarkan pengembangan tersangka kasus penimbunan solar dengan terduga tersangka berinisial IT dan HS.
Sementara itu, pemilik dari SPBU Paal 2 mendukung pihak kepolisian untuk menindaki oknum – oknum nakal yang memainkan solar subsidi.
“Saya juga sepakat dengan penegak hukum untuk benar-benar menindak oknum-oknum yang nakal, yang memainkan solar subsidi, tidak terkecuali operater SPBU. Kita punya komitmen yang sama agar solar subsidi benar-benar tepat sasar sesuai program pemerintah,” ujar Sonny via ponsel, Jumat (7/10/2022) pagi.
Sonny mengatakan, jauh-jauh hari dan bahkan berulang-ulang menegaskan ke semua opereter agar tidak melayani permintaan oknum yang ingin membeli solar di atas ambang batas normal atau tidak sesuai dengan klasifikasi mobil (dump truck).
“Pada dasarnya semua operator sudah disampaikan mengenai SOP pelayanan penjualan BBM ke masyarakat dan wajib melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bilamana ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi sampai PHK,” jelas Sonny.
“Karena kalau benar ada operator yang terbukti terlibat kerja sama dengan para penimbun BBM baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung, saya sebagai pengusaha meminta supaya aparat penegak hukum dapat memproses secara hukum,” ungkapnya.
Tetap sebaliknya, ia berjanji akan melindungi petugas SPBU apabila ada upaya pengakuan tanpa bukti yang dilancarkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Lebih lanjut, Sonny menjelaskan, disparitas antara solar subsidi dengan harga keekonomian yang begitu lebar membuka peluang oknum masyarakat melakukan tindakan penyimpangan yang mendatangkan keuntungan besar.
“Itu merugikan masyarakat pada umumnya,” tambahnya.Ketua Hiswana Migas Manado ini menyatakan dukungan penuh bagi aparat hal pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kami juga secara organisasi (Hiswana Migas) mengajak keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyaluran BBM khususnya solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat umum. Sebab kami sebagai pengusaha SPBU mempunyai keterbatasan dalam mengawasi kegiatan operator di lapangan,” imbuh Sonny.
Hiswana Migas sejauh ini sudah mendengar dari lapangan bahwa operator sering mendapat godaan dari para oknum penimbun dalam jumlah uang yang cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan mereka.
“Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk terus mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan yang terjadi di semua SPBU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan