LIPUTAN15.COM – Kebersihan menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota Manado Andrei Angouw (AA) bersama Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang (RS).
Sejak dilantik Mei 2021, AA – RS terus membenahi permasalahan sampah yang menggurita sejak bertahun – tahun.
Selain berhasil membenahi TPA Sumompo, penanganan sampah dari tingkat Kecamatan hingga ke tiap – tiap lingkungan mulai membuahkan hasil positif. Bahkan, 2 tahun kepemimpinan AA – RS, pengadaan kendaraan operasional untuk menunjang kerja petugas kebersihan di lapangan terus bertambah.
Namun, dikarenakan masih tingginya faktor kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan sehingga anggaran untuk penanganan kebersihan kota masih membumbung tinggi.
Olehnya, Pemkot Manado menyiapkan anggaran yang cukup lumayan besar setiap tahunnnya, baik untuk membayar honor THL petugas kebersihan maupun untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaran operasional.
“Buang sampah harus pada waktunya, kalau setiap saat Pemkot harus angkat sampah maka biaya lebih besar. Mungkin anggaran itu kita sudah bisa bangun jalan atau fasilitas rumah sakit,” ujar Walikota Jumat (1/4/2023).
Menurut data yang disampaikan oleh Walikota, THL Kebersihan Manado ada sebanyak 1.300 orang. Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari DInas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado untuk jumlah kendaraan pengangkut sampah sebanyak 62 unit (truk/ambrol).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Peter Kael Bart Assa ditemui media Liputan15.Com Senin (3/4/2023) di ruang kerjanya memaparkan anggaran yang disiapkan di tahun 2023 untuk persampahan.
Berdasarkan data, anggaran upah buruh tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan 11 Kecamatan berjumlah 34. 100.835.000 rupiah. Sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berkisar 6.394.260.050 rupiah.
Selain itu Assa juga menambahkan, sejak dibawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang, Pemkot Manado berhasil melakukan efisiensi anggaran yang cukup signifikan melalui program Sikendis.
“Sejak diberlakukannya Perwal nomor 7 tahun 2022 tentang mekanisme penyediaan bahan bakar minyak yang menggunakan SIKENDIS, itu salah satu program dari Walikota dan Wakil Walikota yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN dalam menggunakan kendaraan dinas dan yang menggunakan peralatan kerja serta peralatan berat yang menggunakan BBM ada efisiensi yang signifikan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan