BOLMONG—Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (27/7/2023), menghadirkan Ketua KPK Republik Indonesia, Bapak Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si.
Kegiatan dalam rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O. E. Kandouw. Dalam sambutannya menyampaikan upaya-upaya, ikhtiar, dan semangat untuk mengurangi bahkan menghilangkan tindakan-tindakan korupsi di Sulawesi Utara sudah sangat universal dan bukan parsial lagi.
“Dibawah bimbingan, dibawah pengawasan, dan dibawah arahan dari KPK RI selama ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bahkan Pemerintah Kabupaten Kota sudah sangat tinggi ikhtiar dan semangatnya untuk pemberantasan korupsi,” ucap Wakil Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, dalam pemaparan Ketua KPK menekankan penganggaran melalui APBD dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan indikator pembangunan nasional. Seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, menurunkan angka kematian ibu melahirkan, penurunan angka kematian bayi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, pendapatan perkapita serta angka gini ratio. “Searah dengan pemaparan Ketua KPK, Pemkab Bolmong juga telah menetapkan APBD Bolmong untuk kepentingan rakyat,” terangnya. “Kita juga telah menganggarkan berbagai program dalam APBD dalam upaya menurunkan kemiskinan dan peningkatan indeks pembangunan manusia,” tutupnya. (toms)


Tinggalkan Balasan