LIPUTAN15.COM,MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou terus berbenah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes memastikan bahwa Tim Remunerasi sangat terbuka dan transparan bagi seluruh pegawai yang ingin mengetahui pola remunerasi yang diberlakukan.

“Memang pola remunerasi baru ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan berkaitan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,” ungkap dokter Ivonne, dihadapan awak media, di RSUP Kandou, Selasa (12/09/2023).

Menurut dr Ivonne, setiap tenaga kesehatan (Nakes) dinilai kinerjanya sesuai indikator. Melayani setiap pasien dihitung berapa tindakan yang dilakukan, barulah prosentase insentif diberikan.

“Pola remunerasi ini memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan, melalui kinerja pegawai yang berkualitas yang ditunjukkan,” ungkapnya.

Lanjut dr Ivonne, ditandai dengan bentuk pelayanan lengkap dengan pencatatan rekam medis, visite dokter, absensi via aplikasi Kandou One, hingga absensi finger.

“Pemberian layanan lengkap dengan pendokumentasian yang rinci dan tepat, pastinya memperlancar proses klaim terhadap pihak BPJS Kesehatan yang pesertanya cukup mendominasi kunjungan pasien di RSUP Prof Kandou,” sambung dr Ivonne.

Ditambahkannya, kepatuhan pegawai terhadap regulasi yang ada akan menghindarkan risiko tuntutan ganti rugi (TGR) jika terdapat temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan RI nantinya.

“Dengan kata lain, pola remunerasi yang diberlakukan saat ini mengusung asas keadilan bagi seluruh pegawai di lingkup RSUP Prof Kandou. Siapa yang bekerja profesional, itulah yang dijamin kesejahteraannya,” pungkas dr Ivonne.