Gugatan Pemkab Minut Terhadap Putusan Akta Perdamaian Tahun 2018 Tentang Lahan Tanah Perkantoran, Dinyatakan Menang

Liputan15.com, Minut – Selain memajukan daerah dengan berbagai terobosan, peran seorang Bupati Joune Ganda yang akrab disapa JG ini, juga mampu memperjelas status kepemilikan tanah lahan perkantoran Pemkab Minut seluas 35 hektar.

Buktinya, Pengadilan Negeri Aermadidi mengabulkan gugatan Pemkab Minut atas lahan tanah perkantoran yang sebelumnya melalui PN Airmadidi tahun 2018 membuat Akta Perdamaian, sehingga tanah tersebut belum sah menjadi milik pemerintah daerah kabupaten Minut, sesuai Putusan Pengadilan No 132/Pdt.G/2018/PN Aermadidi, tertanggal 5 September 2018.

Bacaan Lainnya

Terkabulnya gugatan dimaksud, maka Akta Perdamaian yang sudah diputuskan sebelumnya, dibatalkan demi hukum.
Dalam konferensi pers Jumat (22/9/2023) di Kantor Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Aermadidi menjelaskan, terkini Pengadilan Negeri Aermadidi telah mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait Akta Perdamaian tersebut, sehingga dilakukan pembatalan putusan ini atas objek tanah seluas 35 hektare.

Dia menerangkan, adanya pembatalan tersebut memungkinkan sertifikat kepemilikan pemerintah atas aset ini.
“Dengan adanya pembatalan Surat Kesepakatan Damai, memungkinkan pemerintah untuk memegang sertifikat kepemilikan yang sah atas aset tersebut,” terang Pryadi kepada sejumlah wartawan.

Disisi lain Bupati JG menegaskan, pihak Pemkab Minut akan terus memperjuangkan aset negara. Jika ada yang keberatan dengan pembatalan akta perdamaian tersebut, atau melakukan upaya banding, dia siap menghadapinya.
“Ini aset negara. Kami pemerintah bersama Kejari Minut bersinergitas untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi aset daerah,” ungkapnya.

Setelah mendapati bukti yang mendukung, maka kami bersama pengacara negara melakukan gugatan. Dan oleh Pengadilan Negeri Aermadidi, gugatan kami dikabulkan dengan diputuskannya pembatalan terhadap Akta Perdamaian yang ada sejak tahun 2018 silam. Jika tergugat masih melakukan kasasi, kami Pemkab siap menghadapinya,” ungkap JG.

Lanjut dijelaskan Bupati, dirinya bersama Kajari Yohanes Priyadi hadir langsung pada persidangan atas lahan Pemkab Minut di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi pada perkara No 256/Pdt.G/2022/PN.Arm, Pemkab Minut dinyatakan menang dari pihak tergugat yaitu Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Rumumpe yang merupakan anak dari mantan Bupati Minut, Voni Panambunan. (**/Jane)

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *