LIPUTAN15.COM – Memilukan, hal tersebut dirasakan oleh sepasang suami istri penyandang disabilitas yang tinggal di Kabupaten Talaud.

Senin (25/9/2023) pagi, dengan memboyong ke 2 orang anaknya, mereka mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan atas apa yang mereka alami kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Dalam orasinya, Pemberian Manumbalang mengungkapkan, Pemkab Talaud melalui Dinas Sosial telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp 315.000.000.

“Dana ini dicairkan dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud semestinya berdasarkan amanat konstitusi berkewajiban melindungi dan menghormati hak hak penyandang disabilitas.

“Namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat, pahit dan menyakitkan dimana Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, tetapi tidak tersalurkan,” keluhnya.

Ia menuturkan, data penyandang disabilitas yang dimiliki oleh Pemkab Talaud terdata sebanyak 400an penyandang disabilitas.
“Saya pastikan data tersebut abal – abal, karena dari data tersebut banyak yang bukan disabilitas namun menerima bansos, sedangkan kami sendiri tidak pernah menerima bantuan tersebut,’ tuturnya.

Mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian menerima orasi yang disampaikan oleh warga Talaud.

Sangian mengatakan, aspirasi yang disampaikan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan hak dari setiap warga negara termasuk warga negara penyandang disabilitas sosial.

“Kami sangat memberikan apresiasi dengan aspirasi yang telah disampaikan, silahkan kalau ada tahapan – tahapan berikutnya, kami akan menerima dan menyampaikan langsung kepada pak Gubernur tentang aspirasi ini, untuk diteruskan kepada Presiden bahkan kepada Komnas Disabilitas,” pungkas Sangian.

Usai menyampaikan aspirasi di kantor Gubernur, rombongan kemudian menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulut. (Ky)