Aksi Kampanye HBL di Pasar Bersehati Ditolak PD Pasar, Ini Kata Bawaslu dan KPU Manado

LIPUTAN15.COM – Ketua KPU Manado Ferley Bonifasius Kaparang mengakui tidak mendapatkan informasi resmi terkait pelaksanaan kampanye salah satu Paslon Capres yang dipimpin oleh Hillary Brigitha Lasut (HBL) bersama relawan Bepro.

“Sampe sekarang nda ada pemberitahuan di kalo Manado bro,” tulisnya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (20/1/2024) siang saat dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga disampaikan ketua Bawaslu Manado Briliant Maengko.

Menurut Maengko, tidak ada larangan untuk untuk berkunjung di pasar tradisional namun masalahnya yang hadir ini para Caleg, ketua relawan praka dengan bepro Sulut dan menggunakan atribut paslon.

“Pagi tadi ada jajaran kami yang hadir mengawasi disana, mereka mencatat kejadian yang ada dalam laporan pengawasan mereka,” ujarnya.

Ia berharap semua peserta Pemilu menaati aturan main dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 15 Tahun 2023.

“Yang pasti Bawaslu hadir disana kami mengawasi. Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi terkait hal ini,”pungkasnya.

Aksi kampanye tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak PD Pasar saat berada di Pasar Bersehati Kota Manado. Dimana, diketahui, PD Pasar merupakan pengelolah resmi seluruh pasar yang ada di Kota Manado.

Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado Deddy Loho mengatakan, penolakan tersebut dilakukan atas dasar aturan yang berlaku.

“Tentunya kita harus melihat, apakah kedatangan HBL ini dalam bentuk kunjungan biasa atau bentuk kampanye?, kan ada aturan-aturan yang berlaku soal itu,” kata Loho.

Dia menyayangkan kegiatan kunjungan HBL ke pasar tersebut merupakan agenda kampanye untuk memenangkan pasangan capres 02, tanpa ada surat izin dari pihak terkait.

“Alasan berbelanja di pasar tapi bagi-bagi alat peraga kampanye. Kan ada aturan dalam PKPU no. 15 tahun 2023, bahwa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu,” jelas Loho.

Loho menimpal, bagi siapapun yang akan datang berkampanye di lokasi pasar di bawah naungan PD Pasar Manado harus disertai surat izin dan surat permohonan pemakaian lokasi.

Kita ambil contoh kedatangan Ibu Siti Atikoh beberapa waktu lalu, semua izin lengkap STTP ada. Tapi, kegiatan HBL ini, sampai pagi ini tidak ada permohonan pemakaian lokasi untuk kampanye tatap muka dari pihak paslon capres manapun, begitu juga partai dan caleg,” ungkap Loho. Loho mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi siapapun yang akan melakukan aktivitas di pasar.

“Tidak ada maksud menghalangi siapapun bisa beraktifitas di pasar, namun jika sudah menyalahi aturan pasti petugas kami akan menegur bahkan bisa membubarkan kegiatan tanpa ijin, ” tukasnya.

Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk, S.Ked, yang dikonfirmasi membenarkan jika kegiatan tersebut memang tidak ada ijin resmi.

“Hingga jam dan saat ini tidak ada ijin resmi yang kami terima,” kata Dirut.

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *