Sangihe, Liputan15.com – Aktivitas penambangan emas di Kampung Bowone dan Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, yang dilakukan oleh PT TMS di wilayah kepulauan Sangihe, telah menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan alam dan lingkungan.
Meskipun PT TMS memiliki Kontrak Karya yang masih berlaku, namun Ijin Operasi Produksi (IUP) mereka dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023, serta dicabut oleh Menteri ESDM.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa tanpa Ijin Operasi Produksi, segala kegiatan penambangan di lokasi PT TMS seharusnya dianggap ilegal.
Meskipun kontrak karya masih berlaku, pencabutan IUP Operasi Produksi menunjukkan bahwa kegiatan penambangan yang masih terjadi dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Ijin (PETI).
Maindoka menekankan bahwa aparat keamanan, khususnya Polres Sangihe, memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan