LIPUTAN15.COM – Jakarta, – Permasalahan dugaan pengunaan narasumber yang tidak berkompeten serta fiktif dalam pemberitaan salah satu media online di Sulawesi Utara, yakni Manado Post (manadopost.jawapost.com) memasuki babakan baru.
Atas dasar pemberitaan itu, Steiven Zeekeon, SH yang merupakan staf khusus Walikota Manado bidang Pengkajian Permasalahan Hukum, mengadukan pihak Manado Post ke kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat. Sebelumnya, Manado Post juga sudah sempat diadukan PT Manado Utara Perkasa (MUP) ke Dewan Pers.
Dengan demikian di waktu hampir bersamaan ini Manado Post sudah dua kali dilaporkan ke Dewan Pers.Semenatara itu, surat pengaduan tertanggal 1 Juli 2024 telah diserahkan langsung kepada Staf Bagian Pengaduan Dewan Pers RI, Astrid.
“Iya kami sudah melakukan pengaduan langsung ke kantor Dewan Pers, dan sudah diterima staf Pengaduan Dewan Pers RI, atas nama Astrid,” kata Zeekeon, Senin (01/07).
Dia mengatakan, pengaduan yang diajukan didasari oleh pemberitaan Karya Jurnalistik pada tanggal 9 Juni 2024 di situs manadopost.jawapost.com dan situs manadopost.id.
“Laporan ini didasari oleh pemberitaan Karya Jurnalistik pada tanggal 9 Juni 2024 di situs manadopost.jawapost.com dan situs manadopost.id yang ditulis oleh Sdr Gregorius Mokalu., dengan judul berita “Manado Peringkat Tiga Miskin Ekstrim Se Sulut, AA: Pemkot Punya Data” artikel itu dimuat pada situs “manadopost.jawapost.com”, edisi penerbitan tayangan 9 Juni 2024.
Dan oleh karena itu kami mengadukan kepada Dewan Pers yaitu sebagai teradu, Nama Perusahaan : Pers PT Wenang Cemerlang Pers (Manado Post),” tegasnya.Sebelumnya, lanjut Zeekeon pihaknya sudah melayangkan hak koreksi dan Somasi yang sudah diterima langsung pihak redaksi Manado Post.
“Bahwa dengan pemberitaan tersebut maka kami sudah menyampaikan Hak Koreksi dan Somasi tertanggal 26 Juni 2024, dan sudah diterima oleh atas nama Tommy di bagian Redaksi pada tanggal 26 Juni pukul 17.50 WITA dan sudah ditanggapi dengan memberitakan hak koreksi sebagaimana yang kami sampaikan. Kami juga memberikan tembusan Somasi tersebut ke Ketua PWI Sulut,” ujarnya.
Ia menyebut lagi, pangkal persoalannya pihaknya merasa keberatan dengan pemberitaan Manado Post yang menggunakan narasumber yang diduga tidak jelas.
“Bahwa atas pemberitaan tersebut, kami merasa keberatan karena narasumber yang digunakan diduga tidak berkompeten dan tidak jelas. Memang atas berita tersebut Manado Post sudah menyampaikan permintaan maaf pada keesokan harinya,” tambah Zeekeon lagi.
Dia pun mengurai dasar pemberitaan yang jadi keberatan pihaknya, ialah berita pertama Manado post online yang memakai 3 narasumber yakni Febrianto Cris, David Purukan MSi, dan Fredrik Lolong SAB, yang identitas serta kapasitas sebagai pengamat dipertanyakan. Terbukti, setelah banjir kritikan dari beberapa Pekerja Pers senior, ManadoPostonline tiba tiba menghapus berita tersebut dan memposting kembali dengan meninggalkan Febrianto Cris sebagai narasumber, sementara Purukan dan Lolong menghilang.
Kontan saja dengan postingan berita baru tersebut semakin menjadi pertanyaan kalangan pembaca.Usai kembali jadi sorotan, ManadoPostonlie, buru buru melakukan permintaan maaf bagi warga Manado. Namun anehnya, setelah itu muncul kembali berita dengan 3 narasumber Cris, Purukan dan Lolong setelah sebelumnya sudah dihilangkan.Dengan begitu, pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Manado Post terkait kode etik jurnalistik.
“Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Manado Post, yaitu pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan tidak sesuai dengan Butir 2 huruf a dan b peraturan Dewan Pers Nomor: 1/ Peraturan – DP /III/2012 tentang pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita dan atau melanggar pasal 6 huruf c undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” lanjutnya.
Zeekeon mengungkapkan alasan pihaknya melalukan pengaduan ke Dewan Pers terkait masalah yang berhubungan dengan pihak media Manado Post. “Alasan yang mendorong kami untuk menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers yaitu berdasarkan Pasal 17 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimana kami ingin pemberitaan pers benar-benar objektif dan proporsional dengan narasumber dan data yang berkompeten dan akurat sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik, ” tukasnya.
Dirinya berharap, Dewan Pers untuk konsisten dalam menjalankan aturan terkait pemberitaan dan melakukan menindaklanjuti aduan yang telah diserahkan tersebut.
“Kami mengharapkan Dewan Pers tetap konsisten sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 15 ayat 1, dan ayat 2, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan jika dalam pemeriksaan terdapat kesalahan dari Teradu (MP) maka Dewan Pers dapat mengambil keputusan berdasarkan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP / VII / 2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers dan atau peraturan lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Astrid, Staf Bagian Pengaduan Dewan Pers RI, menyebut laporan ini pasti akan ditindaklanjuti.
“Mekanismenya ialah, Dewan Pers akan segera membentuk tim kemudian melakukan investigasi yang diakhiri dengan putusan setelah dilakukan mediasi atau mempertemukan kedua pihak,” paparnya.
Dalam hal aduan pada ManadoPost ini, Astrid menginformasikan sebelumnya ManadoPost juga sempat dilaporkan oleh pihak PT Manado Utara Perkasa (MUP) dengan isi laporan mengadukan 9 berita yang tidak sesuai, dan memang sudah ada putusannya.
Tinggalkan Balasan