LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024.
Pengumuman ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Minimal Dukungan:
Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.
Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.
Jadwal Pendaftaran:
Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024: Waktu: 08.00 – 16.00 WITA
Kamis, 29 Agustus 2024: Waktu: 08.00 – 23.59 WITA.
Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
Persyaratan Pencalonan:
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada ini harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Berikutnya minimal berpendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas;
Kemudian memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah terlibat tindak pidana berat yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau melakukan perbuatan tercela;
Hal yang Wajib juga yakni menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta laporan pajak.
Prosedur Akses Silon:
Partai politik yang ingin mengusung pasangan calon wajib mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Bolaang Mongondow Utara.
Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang sah.
Layanan Helpdesk:
Untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan menjawab pertanyaan terkait tata cara pendaftaran, KPU Bolaang Mongondow Utara membuka layanan helpdesk.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email: kpukabbolmut@gmail.com atau dengan menghubungi nomor: 082231398145 (Andy), serta datang langsung ke Kantor KPU.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan.
***
Tinggalkan Balasan