LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, demi menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan berintegritas. Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP dengan pengawalan TNI dan Polri.

Bawaslu memastikan pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda, menyampaikan bahwa Bawaslu menerapkan pendekatan persuasif dengan mengimbau tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri menurunkan APK yang berada di zona terlarang atau tidak sesuai desain.

“Apresiasi kami berikan kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dan menurunkan APK mereka sendiri. Ini mencerminkan komitmen mereka terhadap Pilkada yang bersih dan adil,” ujar Handy.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yossi Korah, juga menyebutkan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di area 30 meter dari fasilitas pemerintah. Ia menambahkan bahwa tim kampanye diberikan kesempatan untuk langsung memindahkan APK atau mengambil kembali bahan APK.

Bawaslu mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memastikan Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.