LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong Utara melakukan penyuluhan produk hukum pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Terpusat di Resto Coconut Beach, Kecamatan Kaidipang, Kamis (3/10/2024) kegiatan ini dihadiri ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka bersama ketua divisi hukum dan pengawasan Finda Babay.

Kegiatan penyuluhan produk hukum ini, KPU Bolmut mengandeng seluruh Sangadi (kepala desa) yang ada di wilayah kerja Kecamatan Kaidipang.

Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka mengatakan kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pemilu 2024.

“Sasarannya agar setiap produk hukum terkait Pilkada ini turun sampai ke desa, artinya sampai ke Sangadi, sebab desa itu memiliki otoritas tertinggi dalam hal kewenangan,” ujar Djuka. 

Peran desa, menurutnya, sangat strategis dalam urusan kenegaraan, desa itu merupakan pemerintah pusat yang ada di desa sehingga penting keterlibatan sangadi untuk menyukseskan proses tahapan Pilkada ini.  

“Kita (KPU) ingin, agar semua stackholder termasuk masyarakat sadar akan hukum agar Pilkada ini berjalan secara baik,” tegasnya.

Inilah tujuan sesunguhnya KPU mengundang Sangadi, tokoh adat, katanya, agar kita bisa sama-sama berkolaborasi memastikan pilkada ini berjalan aman.

Sementara itu, Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan mengurai tentang kewenangan kejaksaan di Pilkada. 

Dikatakannya, Kejaksaan telah terbentuk yang didalamnya itu Bawaslu dan kepolisian yang kita kenal sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Tugas kita disana mendampingi untuk memproses segala bentuk pelanggaran yang terjadi di pilkada. Sampai pada perkara ingkrah agar punya kekuatan hukum,” bebernya.

Sehingga, Jeri mengajak kepada seluruh Sangadi untuk sama-sama menjaga marwah hukum di Bolmut.

“Kita (kejaksaan) itu sejujurnya tidak memiliki kepentingan, jadi murni bertujuan memperbaiki, tapi tidak menutup pintu untuk menerima laporan segala bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.

Di Pilkada, ia tambahkan, Kejari terus membuka pintu, menyiapkan posko Pemilu. Posko itu sebagai wadah masyarakat untuk melaporkan dan berkomunikasi terkait pemilu.

NVG