Sangihe, Liputan15.com Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sangihe diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meski memiliki hak untuk memilih, ASN diwajibkan mematuhi batasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat, menegaskan bahwa ASN harus menaati peraturan yang melarang keterlibatan dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

“ASN pada prinsipnya harus netral. Ada konsekuensi yang akan diberikan jika ketentuan dilanggar,” ujar Pilat.

Ia menjelaskan bahwa larangan bagi ASN mencakup aktivitas seperti memobilisasi dukungan untuk pasangan calon tertentu. Sebaliknya, ASN diimbau untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pekerjaan, tanpa terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mencoreng netralitas mereka.

“Saya harap ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Fokus saja pada tugas dan tanggung jawab yang diemban. Soal pilihan, itu adalah hak pribadi masing-masing,” tambahnya.

Sebagai bentuk antisipasi, BKPSDM Sangihe terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan ASN agar menghindari tindakan yang melanggar aturan selama tahapan Pilkada berlangsung. Langkah ini bertujuan menjaga profesionalitas ASN sekaligus melindungi karier mereka dari ancaman sanksi disiplin.

Pilkada Sangihe 2024 menjadi momentum penting, dan diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan perannya secara netral dan profesional demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil.