Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kabupaten Sangihe menggelar kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2024.
Penyuluhan yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di Tahuna Beach Hotel ini dibuka oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ihsan F. Panawar, Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, serta Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, organisasi masyarakat, dan tokoh pemuda seperti Ketua Umum Sinode GMIST, Ketua Pemuda NU, Ketua Pemuda GMIST, Ketua Pemuda Muhammadiyah, Ketua PBNU, serta anggota PPK Divisi Hukum se-Kabupaten Sangihe.
Dalam sambutannya, Absan Reformasi Tahendung menegaskan pentingnya penyuluhan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman.
“Dengan memahami peraturan yang berlaku, kita dapat terhindar dari sengketa atau perselisihan hasil pilkada,” ujar Tahendung, yang juga mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Ia berharap seluruh peserta dapat menyerap materi dengan baik dan mengaplikasikannya dalam tugas masing-masing.
“Kami berharap proses pemilihan kepala daerah ini akan berjalan sukses, lancar, dan damai, tanpa adanya perselisihan hasil pilkada,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun pemahaman bersama, meningkatkan profesionalisme penyelenggara, dan menciptakan pemilu yang adil, transparan, serta bebas dari konflik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan