LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), menyatakan keyakinan penuh dalam menghadapi proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini akan tetap bertahan melalui proses hukum.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Oktavianus Mende, SH, M.Kn, menegaskan bahwa tim hukum CSSR sedang menyelesaikan tanggapan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK. “Kami yakin keputusan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan fakta yang ada, kami siap menghadapi segala gugatan,” ujarnya.
Pasangan CSSR yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Tomohon. Ribuan relawan dan simpatisan terus memberikan semangat menjelang persidangan. Caroll Senduk mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan ini. “Suara rakyat adalah suara kemenangan. Dukungan masyarakat Tomohon menjadi motivasi utama kami,” katanya.
Sidang di MK akan menjadi momen penting bagi pasangan CSSR untuk memastikan kemenangan mereka mencerminkan aspirasi masyarakat. Caroll Senduk mengimbau para pendukung untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan seluruh rakyat Tomohon,” tutup Caroll.
Tinggalkan Balasan