Sangihe, Liputan15.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., turut menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.(31/05/25)
Dalam kegiatan ini, Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt. Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rakorda tersebut dihadiri oleh jajaran kementerian dan pejabat pusat, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dr. (H.C.) H. Yandri Susanto, S.Pt., Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta sejumlah pejabat eselon dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendagri, dan Kementerian Kesehatan. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., bersama Sekprov dan para kepala daerah se-Sulut turut menyemarakkan kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa dari total 1.839 desa dan kelurahan di Sulut, sebanyak 1.701 di antaranya telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi Merah Putih. Ia menargetkan Sulut menjadi provinsi pelopor dalam program nasional ini. “Kita ingin Sulut menjadi provinsi percontohan pembentukan koperasi Merah Putih di Indonesia,” ujar Gubernur.
Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, capaian musyawarah sudah menyentuh angka 88,6%.
Kegiatan ini mencapai puncaknya dengan peluncuran simbolis pembentukan Koperasi Merah Putih melalui pemukulan alat musik tradisional tatengkorang oleh Menteri Desa.
Menteri Yandri dalam arahannya memberikan apresiasi atas komitmen penuh Pemprov Sulut. Ia menegaskan pentingnya keberadaan koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan. “Koperasi tidak boleh hanya formalitas atau jadi ajang kongkalikong. Legalitas dan struktur organisasi yang jelas adalah syarat mutlak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa biaya pembuatan akta notaris koperasi dapat menggunakan dana desa atau BTT maksimal Rp2,5 juta. Menteri pun menargetkan seluruh koperasi Merah Putih sudah memiliki legalitas hukum sebelum akhir Juni 2025.
Pemkab Kepulauan Sangihe menyatakan dukungannya terhadap program nasional ini sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan melalui koperasi yang sehat dan profesional.
Tinggalkan Balasan