LIPUTAN15.COM,MANADO-Proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025 agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulut Evans Steven Liow S.Sos MM.
Menurut Liow, kita tahu bersama Pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsu Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi.
“Saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi , kami punya Standart operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidan Komunikasi infomasi yang Bertanggung jawab mengelola kerja sama,” ujar Kadis Kominfo.
Lanjut Liow, sejak awal kita patuh pada regulasi dan di tahun 2025 ini dari hasil evaluasi diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau Payung hukum agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dan memverfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan. Sekalipun tahun 2024 kominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan Anggaran 18 Miliar lebih.
“Bagi kami sekalipun Tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama. Untuk itu saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini dan kami telah mengajukan Permohonan kepada Pak Gubernur , untuk proses Pengajuan Pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025 , telah ditandatangani oleh pak Gubernur hari jumat minggu lalu dan hari senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum Melalui Tim dan Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan. Dan waktu kita berharap cepat tuntas,” sebut Steven Liow.
Liow juga menjelaskan, Pergub ini merupakan Payung hukum ini akan memperkuat dalam regulasi pada media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. “Karena akan secara detail mengatur Proses kerĵasamanya yang berawal dari Permohonan kerjasama , Perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6 selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketentuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan