MINUT-Kementerian ATR/BPN bersama KPK dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi meluncurkan pilot project pertanahan di Minut, Selasa (18/8/2026), lewat penandatanganan Nota Kesepahaman sembilan paket program yang bertujuan menutup celah korupsi, merapikan data tanah, dan mempercepat layanan publik.
Penandatanganan oleh Bupati Joune J.E. Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Richart A.E. Runtuwene menandai langkah konkret pemberantasan praktik percaloan dan penyelarasan data geospasial untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan PAD. Minut mewakili Sulawesi Utara bersama dua provinsi lain sebagai daerah percontohan.
Bupati Joune Ganda, yang didampingi Wakilnya, Kevin W. Lotulung, memberikan garis batas yang tegas terkait kolaborasi ini. Ia tak ingin kesepakatan institusional ini pada akhirnya menguap dan berhenti hanya sebagai tumpukan dokumen di laci birokrasi.
“Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu: masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune di Atrium Kantor Bupati Minut.
Lebih dari Sekadar Sertifikat
Bila dibedah, sembilan poin yang disepakati hari ini menyasar jantung persoalan yang kerap menghambat kemajuan daerah. Alih-alih menyajikannya sebagai daftar panjang, program ini secara cerdas merajut tiga elemen krusial: pelayanan publik, keamanan investasi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di ranah pelayanan, layanan pertanahan kini akan dipaksa masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat tak perlu lagi bolak-balik antar-instansi. Selain itu, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta sertifikasi aset pemda akan dikebut.
Di sektor ekonomi dan investasi, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) menjadi terobosan paling ditunggu oleh dunia usaha. Investor tidak lagi harus meraba-raba zonasi mana yang aman untuk membangun pabrik atau kawasan niaga. Hal ini diperkuat dengan perlindungan lahan pertanian produktif (LP2B) untuk mengamankan ketahanan pangan dari ancaman alih fungsi lahan.
Sementara itu, untuk urusan fiskal, Minut akan menyatukan Nomor Induk Berusaha (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Skema ini, ditambah pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT), akan menutup kebocoran pajak dan memastikan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB ditarik berdasarkan data geospasial yang akurat dan objektif.
Kehadiran KPK dalam arsitektur program ini mempertegas satu hal: pencegahan tindak pidana korupsi. Digitalisasi layanan dan sinkronisasi data lintas lembaga adalah “musuh alami” bagi para mafia tanah dan oknum yang gemar melakukan pungutan liar.
Menurut Joune, sistem yang transparan otomatis akan mempersempit, bahkan menutup, ruang gerak penyalahgunaan wewenang. Tata ruang yang jelas memberikan kepastian bagi pemodal, sementara sertifikasi aset mengunci kekayaan negara dari ancaman sengketa hukum di kemudian hari.
Bagi Minahasa Utara, status pilot project ini adalah kebanggaan sekaligus beban pembuktian. Jika eksekusi sembilan paket ini berjalan mulus melalui koordinasi lintas instansi yang efektif, Minut tidak hanya berhasil menata tanahnya, tetapi juga tengah membangun fondasi masa depan daerah yang kebal dari praktik koruptif. (*)

Tinggalkan Balasan