LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kepala Pengadilan Agama Boroko Kartiningsi Dako mengikuti dioalog kegiatan yang digagas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Bolmut, Selasa (10/9/2025).

Dialog itu mengusung judul ‘penggerakan dan pemberdaayan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak’.

Kartiningsi Dako yang hadir sebagai narasumber pun banyak mengupas persoalan dispensasi nikah.

Menurut Kartiningsi, berdasarkan jumlah, tahun ini tercatat terdapat 33 permohonan yang ditangani pengadilan agama boroko.

Jumlah ini, menurut Dako menurun bila dibandingkan tahun kemarin, 2024.

Lebih jauh, Kartiningsi pun tak menampik jika dalam beberapa perkara ada yang ditolak dalam persidangan.

“Ada banyak pertimbangan ketika ada perkara yang dikabulkan atau tidak oleh hakim. Dua-duanya ini sebenarnya, ditolak ataupun dikabulkan mempunyai mudharatnya masing-masing, tapi kami mempertimbangkan mana yang ringan dan berat,” ungkapnya saat diwawancarai sejumlah media.

Seperti anak-anak di usia 16 tahun, ia mengambil contoh banyak dari mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap.

“Asas-asas inilah yang kemudian menjadi pertimbangan kami demi kepentingan terbaik anak,” singkatnya.

Pun demikian, ditempat yang sama, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bolmut Aiptu La Babu menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.

Dirinya banyak menjelaskan terkait perlindungan anak.

UU no.17 tahun 20016, dan UU no. 23 tahun 202 menjadi pedoman ia memberikan materi.

Mulai dari definisi, hingga prinsip perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, bentuk kekerasan seksual kepada anak, hingga penyelasaian kasus dikupas tuntas.

Kegiatan itu diikuti para sangadi, UPTD terkait, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Nvg