Liputan15.com,Minsel — Bupati Minahasa Selatan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., saat menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan Pada Senin, 9 Februari 2026
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menekankan bahwa setiap perangkat daerah harus proaktif dalam menyiapkan serta menyampaikan seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Penyampaian dokumen dimaksud harus dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran serta kualitas hasil pemeriksaan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara perangkat daerah dengan tim pemeriksa, sehingga setiap kebutuhan klarifikasi maupun permintaan data dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
Pemeriksaan Interim LKPD merupakan bagian penting dalam siklus pemeriksaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar akuntansi pemerintahan.
Melalui dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.


Tinggalkan Balasan