LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Pemerintah Desa Ollot Satu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmong Utara mengumumkan pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi (TGR) pada kasus pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ollot Satu beberapa tahun lalu.
Sangadi (kepala desa) Ollot Satu, Isnain Patiro bersama ketua BPD Afdal dan sejumlah masyarakat ikut menyaksikan penyerahan uang dengan jumlah kerugian mencapai Rp132.492.00 tersebut.
“Sudah diserahkan ke pemdes, kemudian kita serahkan kepada pengurus Bumdes yang baru pada saat itu juga,” ujar Sangadi, Minggu (8/2/2026).
Patiro menjelaskan, besoknya setelah penyerahan di aula kantor desa, pengurus Bumdes kemudian menyetor ke bank SulutGo untuk dimasukan ke rekening Bumdes.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Ollot Satu.
Dimana, seorang berinisial PA yang merupakan bendahara Bumdes ollot Satu diduga mengelapkan uang yang diperuntukan untuk usaha milik desa.
Besarnya kerugian pada saat itu membuat masyarakat ollot satu kemudian melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dan Inspektorat Daerah.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian serius pemerintah desa ollot satu, lalu memilih melaksanakan beberapa agenda penting di internal desa dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
Datang pada kesimpulan sebagaimana hasil keputusan musyawarah pada saat itu yang menegaskan pengembalian ganti rugi.
Meski waktu yang sudah ditentukan pada saat musyawarah tidak sesuai keputusan rapat atau mengalami keterlambatan, keputusan pengembalian ini mendapat respon baik dari tokoh masyarakat.
“Alhamdulah, sikap ini patut kita apresiasi, agar supaya tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat kita lagi,” kata Rahmat Babay yang tak lain merupakan mantan Sangadi Ollot Satu.
Rahmat menyampaikan apresiasi ini disela-sela dirinya saat mengusulkan beberapa usulan pada Musyawarah Desa (MusrenbangDes) tahun 2027 pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.
Nvg


Tinggalkan Balasan