TOMOHON– Wali Kota Tomohon, Caroll J A Senduk, menyabet piagam penghargaan langsung dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, atas kontribusi luar biasa dalam pembentukan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Sulawesi Utara.
Penghargaan itu diserahkan saat pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling, peresmian Posbankum, dan pembukaan pelatihan paralegal di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2).
Kegiatan itu juga ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenkumham Sulut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, guna memperkuat pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Hadir Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, para bupati/wali kota, rektor perguruan tinggi, serta pejabat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).Menteri Supratman menekankan Posbankum sebagai “ekosistem gotong royong” untuk sengketa berbasis restorative justice, di mana perdamaian dicari di luar pengadilan.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujarnya.
Ia merangkul filosofi lokal Sulut, “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) ala Sam Ratulangi, dan semangat “Torang Samua Basudara” sebagai fondasi moral.
“Dengan semangat itu, kita meyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambah Supratman.
Posbankum akan memberdayakan kepala desa/lurah sebagai juru damai, didukung paralegal terlatih untuk informasi hukum, mediasi awal, dan rujukan ke lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Sementara Gubernur Selvanus menambahkan manfaatnya. “Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang, seperti KDRT, penganiayaan, hingga hubungan industrial. Jika tidak bisa di tingkat awal, baru naik sesuai prosedur,” ujarnya.
Kini, Posbankum desa/kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi Indonesia, termasuk Sulut. Inisiatif ini diharapkan mendekatkan keadilan ke masyarakat, khususnya yang rentan, sehingga persoalan hukum tak lagi jadi beban sehari-hari.


Tinggalkan Balasan