MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi resmi menyelesaikan rapat finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Pembahasan digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan dihadiri Ketua Pansus RTRW Henry Walukow serta sejumlah anggota DPRD, termasuk Cindy Wurangian dan Roy Roring.
Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang beserta kepala SKPD terkait. Pertemuan itu bertujuan menuntaskan perbaikan dokumen sesuai catatan Kemendagri agar proses pengundangan berjalan lancar.
Wakil Ketua DPRD Royke Anter menekankan pentingnya ketelitian eksekutif saat finalisasi. Ia mengingatkan bila dokumen dikembalikan lagi oleh Kemendagri, proses pengundangan dapat terhambat berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
“Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” ujarnya saat menutup rapat.
Pansus mengajukan dua catatan krusial yang harus menjadi prioritas pengawasan pemerintah daerah ke depan.
Pertama, status lahan pemukiman di Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masuk zona konservasi hutan; DPRD meminta upaya serius untuk memperjuangkan status tersebut demi kepastian hukum bagi warga.
Kedua, penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): dari 232 blok yang diajukan, baru 63 blok disetujui, sehingga Pansus mendesak pengawalan usulan sisa blok agar kebutuhan ekonomi masyarakat penambang dan keterkaitan program perumahan (KPR) terpenuhi.
Menanggapi itu, Royke meminta Dinas PUPR dan instansi terkait menganggarkan biaya verifikasi lapangan pada anggaran mendatang. Anggaran operasional diperlukan untuk verifikasi titik WPR dan pemeriksaan lapangan terkait lahan konservasi, sehingga data yang dikirimkan ke Kemendagri benar-benar akurat.
Di akhir rapat, Kepala Dinas PUPR menyerahkan dokumen penyempurnaan final lengkap dengan berita acara, yang dinyatakan sah untuk dikirimkan kembali ke Kemendagri.
Royke menegaskan bahwa dokumen kini menjadi tanggung jawab eksekutif untuk segera diajukan demi percepatan pengundangan Perda RTRW Sulut 2025–2045.
“Semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui Pansus dan pemerintah daerah. Terima kasih atas kerja keras semua pihak demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” kata Royke sembari mengetuk palu menutup rapat.(ite)


Tinggalkan Balasan