LIPUTAN15.COM TALAUD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, ME didampingi Wakil Ketua II Janastasya Ch Parapaga, SE, S.Kom dan dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretàris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para Staf Khusus Bupati ini dilaksanakan pada Senin (15/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud atas kemitraan, pengawasan serta dukungan yang terus terjaga selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen untuk membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Empat poin yang menjadi fokus meliputi

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. Peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah;
  3. Percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan agar serapan anggaran semakin optimal;
  4. Penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Bupati Welly Titah menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang bersumber dari hasil pengawasan DPRD serta Badan Pemeriksaan Keuangan akan menjadi perhatian penuh pemerintah daerah guna menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Diakhir sambutannya, ia pun mengajak seluruh pejabat untuk mempererat kebersamaan dan merawat semangat persatuan dalam membangun daerah dengan karya nyata. (tni)