TOMOHON— Rapat paripurna DPRD Kota Tomohon digelar Selasa, 2 Juni 2026, di ruang sidang DPRD setempat. Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., mewakili Wali Kota, serta unsur Forkopimda dan jajaran legislatif dan eksekutif kota.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Jefry Polii, S.I.K., dan Donald Pondaag. Agenda utama paripurna adalah pembahasan usul pemberhentian anggota DPRD serta pengumuman usul pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Hadir dalam sidang perwakilan Kepolisian Resor Tomohon dan Kodim 1302/Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon, serta pejabat dan staf Pemerintah Kota Tomohon. Kehadiran perwakilan aparat keamanan menegaskan pentingnya tata kelola dan kelancaran proses politik sesuai prosedur.

Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pergantian antarwaktu di legislatif, di mana fraksi dan pimpinan DPRD menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

Rangkaian prosedur selanjutnya meliputi verifikasi administrasi, pemberitahuan ke instansi terkait, dan pengambilan keputusan sesuai hasil sidang serta ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi tambahan mengenai nama calon pengganti, alasan pemberhentian, atau jadwal pelantikan belum diumumkan secara resmi pada paripurna. Pihak DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon diperkirakan akan memberikan keterangan lanjutan setelah proses administratif rampung.(Aldo)