MINUT-Pemkab Minahasa Utara memberikan klarifikasi resmi menanggapi kabar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dari PT Bank SulutGo (BSG).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki SSTP MSi, pada Sabtu (6/6/2026), yang menegaskan sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Carla, Pemkab Minut tidak mengelola jumlah dana sebagaimana diberitakan.
Untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, dan keselarasan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah, ujar dia, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.
Carla menjelaskan bahwa Forum TJSLP berfungsi sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TJSLP. Tugas forum antara lain memberikan informasi kepada perusahaan mengenai program yang dibutuhkan daerah sebagai dasar alokasi TJSLP, menentukan prioritas kegiatan, serta menelaah dan memverifikasi usulan yang masuk sesuai ketentuan.
“Forum TJSLP Minut telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengelolaan CSR di lingkungan Pemkab Minut. Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi dengan baik untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Carla.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut selalu menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan, dan hingga kini tidak terdapat temuan pemeriksaan.
Menanggapi klaim soal pengelolaan dana sebesar Rp8,93 miliar serta tudingan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas, Carla menyatakan data Forum TJSLP Minut tidak mendukung pemberitaan tersebut.
Ia memaparkan bahwa pembagian CSR dihitung berdasarkan porsi kepemilikan modal pemerintah daerah di BSG. Saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG tercatat sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase kepemilikan 0,55%, sehingga menurutnya tidak memungkinkan Pemkab mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modal tersebut.
Dengan pernyataan tegas ini, Pemkab Minut mengimbau publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjalankan pengelolaan CSR secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi, serta menyatakan kesediaan untuk diaudit oleh pihak berwenang kapan pun diperlukan. Masyarakat juga diimbau memantau pelaksanaan melalui Forum TJSLP yang dibentuk sebagai wadah koordinasi dan evaluasi.


Tinggalkan Balasan