MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di kantor DPRD, Selasa (2/6/2026).

Dihadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay bersama jajarannya. Sementara Sidang paripurna dipimping Ketua DPRD Andi Silangen didampingi wakil ketua DPRD.

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Hernady, menjelaskan bahwa pemberian opini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar pemeriksaan dan kode etik profesi.

“Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut layak memperoleh opini WTP,” kata Hernady.

Kemenangan ini menandai kali ke-12 Pemprov Sulut meraih WTP, yang menurut BPK mencerminkan konsistensi daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Meski demikian, BPK mengingatkan bahwa penghargaan tidak menghapus kewajiban perbaikan. Hernady menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP.

Sementara Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut dan menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah provinsi.

Para pengamat pemerintahan daerah menilai hasil ini positif, namun menekankan pentingnya bukti tindak lanjut konkret: pemutakhiran sistem pengendalian intern, perbaikan pencatatan aset, dan transparansi belanja operasional menjadi fokus yang biasa diawasi setelah opini WTP diberikan.