Minahasa Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Rapat di Ruang Sidang DPRD ini menandai tahapan akhir proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada legislatif dan publik.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan, S.P., dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Hadir Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta anggota DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam sambutannya, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu memberi apresiasi atas penyelesaian pembahasan Ranperda dan menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.

Rumimpunu menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program, serta efektivitas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan anggaran tahun berikutnya. Meski Pemkab Minahasa Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan 2025, DPRD mencatat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Temuan yang disorot antara lain: kelebihan pembayaran belanja pada beberapa perangkat daerah; penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum sesuai ketentuan; belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban pada tiga perangkat daerah; kekurangan volume pekerjaan pada delapan perangkat daerah; serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sembilan perangkat daerah.

DPRD juga menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum optimal serta potensi penerimaan pajak daerah yang belum dimaksimalkan.
Badan Anggaran DPRD memberi rekomendasi peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, serta kecermatan pejabat teknis dalam menyusun dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Pengawasan proyek juga diharapkan lebih optimal agar pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, mutu, waktu, dan ketentuan kontrak.
Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan TAPD selama pembahasan yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Ia menegaskan Ranperda disusun berdasarkan Laporan Keuangan daerah yang telah diaudit BPK dan menyatakan Ranperda yang disetujui bersama akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk evaluasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dengan persetujuan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Langkah selanjutnya adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD serta evaluasi provinsi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah demi manfaat masyarakat Minahasa Utara.(***)


Tinggalkan Balasan